Setangan / pita leher yang memiliki warna
bendera Indonesia, merah dan putih merupakan tanda umun gerakan pramuka yang
dikenakan pada pakaian seragam Pramuka di bawah leher baju (kraag), dilipat
sedemikian rupa (putra) sehingga warna merah dan putih masih tampak dengan
jelas sedangkan putri dibuat simpul mati, dengan bagian yang merah di sebelah
kanan, dan bagian putih di sebelah kiri.
Sejarah menunjukkan bahwa dengan terbitnya Keppres No. 238 tahun 1961, yakni
dengan tujuan pokok menyatukan seluruh pandu di Indonesia yang beraneka latar
belakang, menjadi Gerakan Pramuka dengan satu tujuan dan selanjutnya oleh para
pendahulu telah menindaklanjutinya dengan peraturan pemakaian salah satu tanda
umum serupa bendera Merah Putih yang dipergunakan sebagai setangan / pita leher
menjadi bagian tanda pemersatu, yang akan tampak pada setiap dada anggota
pramuka.
Setangan
Leher Ukuran dan Cara Melipat