PRAMUKA
PENGGALANG
- REGU PENGGALANG
Regu merupakan satuan kecil pada pasukan
Penggalang, terdiri dari 5 sampai 10 Pramuka Penggalang. Regu memakai nama regu
yang dipilih sendiri, untuk Regu Putra digunakan nama hewan/binatang dan untuk
Regu Putri digunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan. Regu ditandai dengan
bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu. Para Regu dipimpin oleh
seorang pemimpin regu yang dipegang secara bergilir di antara anggota regu dan
dipilih oleh dan dari para anggota regu. Untuk membantu pemimpin regu ditunjuk
wakilnya dan dilantik oleh Pembina Penggalang selaku Ketua Dewan Kehormatan
Pasukan Penggalang.
1) Tugas Regu Penggalang
v Mematuhi segala keputusan yang ditentukan
oleh Dewan Penggalang, pembina dan para pembantu pembina Penggalang.
v Melaksanakan program kegiatan dan latihan
yang dikeluarkan oleh Dewan Penggalang
v Merencanakan kegiatan/acara regu di luar
kegiatan pasukan
v Merencanakan latihan untuk para anggota
demi kemajuan regu dan pencapaian TKU serta TKK
v Meningkatkan kedisiplinan, kerja sama dan
kerukunan regu serta sesama anggota regu
v Menentukan iuran regu/uang kas secara
musyawarah
v Berusaha mengadakan perlengkapan regu dan
Tata Usaha Regu
2) Susunan Regu Penggalang
a. Pemimpin Regu (Disingkat Pinru)
C
Memimpin
regu, selama masa baktinya
C
Memberi
petunjuk, pengawasan dan mengevaluasi yang menyangkut Tata Usaha/administrasi
dan perlengkapan regu
C
Memupuk
disiplin regu, kerja sama, semangat dan kerukunan regu
C
Membawa
dan menjaga bendera regu agar tidak hilang, rusak, kotor, terjatuh atau
menyentuh tanah
C
Melaksanakan
tuas atau perintah dari Pembina Penggalang dan para pembantunya dengan sedia,
cepat dan tepat
C
Bermusyawarah
dengan para anggotanya dengan melaksankan tugas atau perintah yang memerlukan pemikiran
atau keputusan bersama
C
Menjaga
dan memelihara solidaritas sesama anggota
C
Mengatur
pembagian kerja para anggotanya dalam melaksanakan tugas atau perintah,
kegiatan regu dan pekerjaan regu
C Melatih/mengajarkan para anggotanya
tentang pengetahuan dan ketrampilan Pramuka
b. Wakil Pemimpin Regu
(Disingkat Wapinru)
F
Mewakili
Pemimpin Regu bila diperlukan atau berhalangan
F
Mendukung
dan membantu tugas-tugas pemimpin regu dengan penuh kesungguhan dan rasa
tanggung jawab
F
Membina
diri sebagai panutan dan suri teladan para anggotanya
c. Sekretaris
(Disebut Juru Tulis)
Ø
Memegang,
mengurus dan mengatur perihal Tata Usaha Regu seperti Buku Anggota Regu, Buku
Hadir, Log Book Regu, Buku Notulen, Buku Harian Regu, Buku Program Kegiatan,
Buku Program Latihan, Buku Tanda Pengesahan TKU, Buku Tanda Lulus TKK, Berkas
KTA Gerakan Pramuka dan Berkas Kartu Asuransi dan seterusnya.
Ø
Merundingkan
danmelaporkan segala sesuatunya tentang Tata Usaha atau Administrasi Regu
kepada Pemimpin Regu
Ø
Mengurus
dan mengatur bila Regu mengadakan rapat/ pertemuan
Ø
Mengusulkan
pengadaan adminsitrasi Regu
d. Bendahara
(Disebut Juru Uang)
w
Memegang,
mengurus dan mengatur perihal keuangan Regu, seperti Buku Keuangan/Jurnal, Buku
Iuran Regu, Buku Tabungan dan lain-lain
w
Menyimpan
uang Regu, uang tabungan, menarik iuran regu serta mencatat pemasukan uang dan
pengeluaran uang
w
Mengajukan
usulan dan merencanakan pembelian barang atau alat-alat perlengkapan Regu
w
Merundingkan
dan melaporkan kepada pemimpin Regu yang menyangkut perlengkapan Regu
e. Pembantu Umum
Bila diperlukan Pemimpin Regu dapat
menunjuk dari salah satu anggotanya sebagai pembantu umum untuk membantu juru
tulis, juru uang dan juru perlengkapan
f.
Anggota
Regu
Sebenarnya, Pramuka Penggalang yang
tergabung dalam satuan kecil atau Regu adalah anggota Regu, kecuali Pemimpin
Regu dan Wakil Pemimpin Regu. Susunan Regu tersebut di atas hanya untuk
efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan di Regu maupun di
Pasukan.
3) Administrasi Regu Penggalang
Ø
Buku
Anggota Regu
Ø
Berkas
Tanda Pengesahan TKU (SKU Penggalang)
Ø
Berkas
Tanda Lulus TKK
Ø
Buku
Iuran Regu / Kas
Ø
Buku
Hadir
Ø
Buku
Keuangan / Jurnal
Ø
Buku
Inventaris
Ø
Buku
Risalah Rapat / Pertemuan
Ø
Buku
Daftar Hadir Rapat
Ø
Log
Book Regu
Ø
Buku
Program Kegiatan
Ø
Buku
Pogram Latihan
Ø
Buku
Tabungan
Ø
KTA
Gerakan Pramuka
Ø Kartu Asuransi Pramuka
4) Perlengkapan Regu Penggalang
Pemimpin Regu dapat bermusyawarah dengan
para anggotanya dalam pengadaan perlengkapan regu, mengacu pada segi
mendahulukan yang lebih penting dan dibutuhkan (azas prioritas) serta suci
keagungan / manfaat (azas utilitas).
ð Bendera Regu, minimal 1 buah
ð Tongkat Regu, minimal 10 buah
ð Bendera Tongkat (slayer), minimal 10 buah
ð Handboard (papan jalan), minimal 1 buah
ð Kotak P3K, obat-obatan
ð Kain Mizela, sebanyak 1 kodi
ð Papan bidai, sebanyak 1 set
ð Tongkat tandu, sebanyak 1 set
ð Bendera Semaphore, sebanyak 10 pasang
ð Bendera Morse, sebanyak 2 buah
ð Tali Tisue, sebanyak 1 kodi
ð Tali katun panjang 5 meter, sebanyak 1
kodi
ð Tali katun panjang 10 meter, sebanyak 1
kodi
ð Kompas, minimal 1 buah
ð Lembar Kerja Peta Pita, sebanyak 1 bundel
ð Lampu Badai, minimal 2 buah
ð Tenda Regu, minimal 1 buah
ð Mading Regu, minimal 1 buah
ð Gapura + pagar, sebanyak 1 set
ð Menara Dinding, sebanyak 1 set
ð Ransel Regu, sebanyak 10 buah
ð
Topi
lapangan, sebanyak 10 buah
- DEWAN PENGGALANG
Pasukan Penggalang terdiri atas satuan-satuan
kecil yang dinamakan Regu, paling banyak 4 Regu Pramuka Penggalang. Pasukan
Penggalang dipimpin oleh seorang Pembina dan dibantu 2 (dua) orang pembantu
pembina. Dari para pemimpin regu dipilih seorang pemimpin regu utama yang dinamakan
Pratama. Pratama masih menjadi ketua regunya namun oleh Pembina Penggalang di
lantik menjadi Pratama selaku Ketua Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang.
Dalam Dewan Penggalang, Pembina Penggalang dan
para pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah dan pembimbing serta
mempunyai hak untuk mengambil keputusan terakhir.
1) Tugas Dewan Penggalang
·
Pada
pokoknya mengurus dan mengatur kegiatan di Pasukan Penggalang
·
Mengadakan
rapat/pertemuan Dewan Penggalang sebulan sekali
·
Mengadakan
dan mengelola Tata Usaha / Administrasi Pasukan
·
Membuat,
melaksankan dan mengevaluasi progam kegiatan dan progam latihan penggalang
·
Menetapkan
tradisi/adat kebiasaan pasukan
2) Susunan Dewan Penggalang
a. Ketua
(Dipegang oleh Pratama)
§
Memimpin
Dewan Penggalang selama masa baktinya
§
Bertindak
sebagai pemimpin upacara di tingkat pasukan
§
Memimpin
rapat/pertemuan yang diselenggarakan Dewan Penggalang
§
Penghubung
(mediator) antara pasukan dengan Pembina Penggalang dan para pembantunya
§
Memeriksa
dan memberikan petunjuk atas pengelolaan Tata Usaha/Administrasi Pasukan
b. Sekretaris
(Disebut Penulis atau Juru Tulis)
Ø
Memegang
dan mengelola tata usaha pasukan, seperti Buku Induk Pasukan, Buku Risalah
Rapt, Buku Harian Pasukan, Buku Agenda Surat, Log Book dan sebagainya
Ø
Mengurus
dan mengatur bila Dewan Penggalang mengadakan rapat/pertemuan
Ø
Membahas,
berunding dan melaporkan kepada Pratama yang menyangkut tata usaha/administrasi
pasukan
c. Bendahara
F
Memegang
dan mengelola keuangan pasukan, seperti buku-buku keuangan/jurnal dan
sebagainya
F
Menyimpan
uang pasukan, mencatan pemasukan uang, mencatat pengeluaran uang dan seterusnya
F
Membahas,
merundingkan dan melaporkan kepada pratama tentang segala sesuatunya yang
menyangkut keuangan pasukan
d. Anggota
Terdiri atas para pemimpin regu dan wakilnya yang tidak memegang posisi tersebut diatas. Untuk sekretaris dan bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergiliran/bergantian oleh para anggota Dewan Penggalang.
Terdiri atas para pemimpin regu dan wakilnya yang tidak memegang posisi tersebut diatas. Untuk sekretaris dan bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergiliran/bergantian oleh para anggota Dewan Penggalang.
e. Administrasi Dewan Penggalang
v
Buku
Induk Pasukan
v
Buku
Keuangan/Jurnal
v
Buku
Notulen
v
Buku
Absensi Rapat/pertemuan
v
Buku
Harian Pasukan
v
Buku
Dokumentasi Pasukan
v
Buku
Agenda Surat Masuk
v
Buku
Agenda Surat Keluar
v
Buku
Ekspedisi Surat
v
Buku
Evaluasi Kegiatan dan Latihan
v
Buku
Program Kegiatan Penggalang
v
Buku
Program Latihan Penggalang
v
Logbook
Pasukan
v
Buku
Inventaris
v Buku-buku Pusataka, Buku Umum dan Pramuka
- DEWAN KEHORMATAN PENGGALANG
Untuk membina kepemimpinan serta rasa
tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan yang dibentuk
oleh Gugus Depan untuk menentukan dan menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi dan lain-lain. Dewan tersebut terdiri atas Pembina
Penggalang, Pembantu Pembina, para Pemimpin Regu dan Pratama.
1) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang
ð
Menilai
sikap dan tingkah laku Pramuka Penggalang yang pantas dan patut menerima
penghargaan, anugerah, sanksi dan sebagainya
ð
Menentukan
pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penggalang yang berjasa atau berprestasi
ð
Menentukan
tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran kode kehormatan Pramuka atau
merugikan nama baik gerakan Pramuka
ð
Melantik
Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu dan Pratama
ð
Rehabilitasi
(pemulihan nama baik) Pramuka Penggalang
Dewan Kerhormatan Penggalang bersidang dalamhal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas-tugasnya dan melaporkan hasil sidang kepada Pembina Gugus Depan. Pramuka Penggalang yang dianggap melanggar kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka sebelum diambil tindakan atau sanksi oleh Dewan Kerhormatan Penggalang, diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
Dewan Kerhormatan Penggalang bersidang dalamhal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas-tugasnya dan melaporkan hasil sidang kepada Pembina Gugus Depan. Pramuka Penggalang yang dianggap melanggar kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka sebelum diambil tindakan atau sanksi oleh Dewan Kerhormatan Penggalang, diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
2) Susunan Dewan Kehormatan Penggalang
a. Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembina Penggalang
Dipegang dan dipimpin oleh Pembina Penggalang
b. Wakil Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembantu
Pembina Penggalang
c. Sekretaris
Dipegang oleh seorang Pemimpin Regu
Dipegang oleh seorang Pemimpin Regu
d. Anggota Dewan
Terdiri atas Pembantu Pembina, Pratama
dan para pemimpin Regu
e. Administrasi Dewan Kehormatan Penggalang
ð
Buku
Data Pribadi Penggalang
ð
Buku
Notulen
ð
Buku
Daftar Hadir Rapat/Sidang
ð
Berkas
Tanda Pengesahan TKU
ð
Berkas
Tanda Lulus TKK
ð
Buku
Agenda Surat
ð
Buku
Ekspedisi Surat
ð
File
Box Arsif Surat
ð
Buku-buku
Pustaka, Buku Umum dan Pramuka
ð
Dst
Semoga postingan ini dapat bermanfaat dan digunkan sebagai bahan acuan pembinaan..