SETANGAN LEHER



Setangan / pita leher yang memiliki warna bendera Indonesia, merah dan putih merupakan tanda umun gerakan pramuka yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka di bawah leher baju (kraag), dilipat sedemikian rupa (putra) sehingga warna merah dan putih masih tampak dengan jelas sedangkan putri dibuat simpul mati, dengan bagian yang merah di sebelah kanan, dan bagian putih di sebelah kiri.

               Sejarah menunjukkan bahwa dengan terbitnya Keppres No. 238 tahun 1961, yakni dengan tujuan pokok menyatukan seluruh pandu di Indonesia yang beraneka latar belakang, menjadi Gerakan Pramuka dengan satu tujuan dan selanjutnya oleh para pendahulu telah menindaklanjutinya dengan peraturan pemakaian salah satu tanda umum serupa bendera Merah Putih yang dipergunakan sebagai setangan / pita leher menjadi bagian tanda pemersatu, yang akan tampak pada setiap dada anggota pramuka.


Setangan Leher Ukuran dan Cara Melipat