PENGGALANG 1


PRAMUKA PENGGALANG


  1. REGU PENGGALANG
Regu merupakan satuan kecil pada pasukan Penggalang, terdiri dari 5 sampai 10 Pramuka Penggalang. Regu memakai nama regu yang dipilih sendiri, untuk Regu Putra digunakan nama hewan/binatang dan untuk Regu Putri digunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan. Regu ditandai dengan bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu. Para Regu dipimpin oleh seorang pemimpin regu yang dipegang secara bergilir di antara anggota regu dan dipilih oleh dan dari para anggota regu. Untuk membantu pemimpin regu ditunjuk wakilnya dan dilantik oleh Pembina Penggalang selaku Ketua Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang.

1)    Tugas Regu Penggalang
v  Mematuhi segala keputusan yang ditentukan oleh Dewan Penggalang, pembina dan para pembantu pembina Penggalang.
v  Melaksanakan program kegiatan dan latihan yang dikeluarkan oleh Dewan Penggalang
v  Merencanakan kegiatan/acara regu di luar kegiatan pasukan
v  Merencanakan latihan untuk para anggota demi kemajuan regu dan pencapaian TKU serta TKK
v  Meningkatkan kedisiplinan, kerja sama dan kerukunan regu serta sesama anggota regu
v  Menentukan iuran regu/uang kas secara musyawarah
v  Berusaha mengadakan perlengkapan regu dan Tata Usaha Regu

2)      Susunan Regu Penggalang


a.       Pemimpin Regu (Disingkat Pinru)
C  Memimpin regu, selama masa baktinya
C  Memberi petunjuk, pengawasan dan mengevaluasi yang menyangkut Tata Usaha/administrasi dan perlengkapan regu
C  Memupuk disiplin regu, kerja sama, semangat dan kerukunan regu
C  Membawa dan menjaga bendera regu agar tidak hilang, rusak, kotor, terjatuh atau menyentuh tanah
C  Melaksanakan tuas atau perintah dari Pembina Penggalang dan para pembantunya dengan sedia, cepat dan tepat
C  Bermusyawarah dengan para anggotanya dengan melaksankan tugas atau perintah yang memerlukan pemikiran atau keputusan bersama
C  Menjaga dan memelihara solidaritas sesama anggota
C  Mengatur pembagian kerja para anggotanya dalam melaksanakan tugas atau perintah, kegiatan regu dan pekerjaan regu
C  Melatih/mengajarkan para anggotanya tentang pengetahuan dan ketrampilan Pramuka

b.      Wakil Pemimpin Regu (Disingkat Wapinru)
F  Mewakili Pemimpin Regu bila diperlukan atau berhalangan
F  Mendukung dan membantu tugas-tugas pemimpin regu dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab
F  Membina diri sebagai panutan dan suri teladan para anggotanya

c.       Sekretaris (Disebut Juru Tulis)
Ø  Memegang, mengurus dan mengatur perihal Tata Usaha Regu seperti Buku Anggota Regu, Buku Hadir, Log Book Regu, Buku Notulen, Buku Harian Regu, Buku Program Kegiatan, Buku Program Latihan, Buku Tanda Pengesahan TKU, Buku Tanda Lulus TKK, Berkas KTA Gerakan Pramuka dan Berkas Kartu Asuransi dan seterusnya.
Ø  Merundingkan danmelaporkan segala sesuatunya tentang Tata Usaha atau Administrasi Regu kepada Pemimpin Regu
Ø  Mengurus dan mengatur bila Regu mengadakan rapat/ pertemuan
Ø  Mengusulkan pengadaan adminsitrasi Regu

d.      Bendahara (Disebut Juru Uang)
w  Memegang, mengurus dan mengatur perihal keuangan Regu, seperti Buku Keuangan/Jurnal, Buku Iuran Regu, Buku Tabungan dan lain-lain
w  Menyimpan uang Regu, uang tabungan, menarik iuran regu serta mencatat pemasukan uang dan pengeluaran uang
w  Mengajukan usulan dan merencanakan pembelian barang atau alat-alat perlengkapan Regu
w  Merundingkan dan melaporkan kepada pemimpin Regu yang menyangkut perlengkapan Regu

e.      Pembantu Umum
Bila diperlukan Pemimpin Regu dapat menunjuk dari salah satu anggotanya sebagai pembantu umum untuk membantu juru tulis, juru uang dan juru perlengkapan

f.        Anggota Regu
Sebenarnya, Pramuka Penggalang yang tergabung dalam satuan kecil atau Regu adalah anggota Regu, kecuali Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu. Susunan Regu tersebut di atas hanya untuk efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan di Regu maupun di Pasukan.

3)      Administrasi Regu Penggalang

Ø  Buku Anggota Regu
Ø  Berkas Tanda Pengesahan TKU (SKU Penggalang)
Ø  Berkas Tanda Lulus TKK
Ø  Buku Iuran Regu / Kas
Ø  Buku Hadir
Ø  Buku Keuangan / Jurnal
Ø  Buku Inventaris
Ø  Buku Risalah Rapat / Pertemuan
Ø  Buku Daftar Hadir Rapat
Ø  Log Book Regu
Ø  Buku Program Kegiatan
Ø  Buku Pogram Latihan
Ø  Buku Tabungan
Ø  KTA Gerakan Pramuka
Ø  Kartu Asuransi Pramuka

4)      Perlengkapan Regu Penggalang
Pemimpin Regu dapat bermusyawarah dengan para anggotanya dalam pengadaan perlengkapan regu, mengacu pada segi mendahulukan yang lebih penting dan dibutuhkan (azas prioritas) serta suci keagungan / manfaat (azas utilitas).
ð  Bendera Regu, minimal 1 buah
ð  Tongkat Regu, minimal 10 buah
ð  Bendera Tongkat (slayer), minimal 10 buah
ð  Handboard (papan jalan), minimal 1 buah
ð  Kotak P3K, obat-obatan
ð  Kain Mizela, sebanyak 1 kodi
ð  Papan bidai, sebanyak 1 set
ð  Tongkat tandu, sebanyak 1 set
ð  Bendera Semaphore, sebanyak 10 pasang
ð  Bendera Morse, sebanyak 2 buah
ð  Tali Tisue, sebanyak 1 kodi
ð  Tali katun panjang 5 meter, sebanyak 1 kodi
ð  Tali katun panjang 10 meter, sebanyak 1 kodi
ð  Kompas, minimal 1 buah
ð  Lembar Kerja Peta Pita, sebanyak 1 bundel
ð  Lampu Badai, minimal 2 buah
ð  Tenda Regu, minimal 1 buah
ð  Mading Regu, minimal 1 buah
ð  Gapura + pagar, sebanyak 1 set
ð  Menara Dinding, sebanyak 1 set
ð  Ransel Regu, sebanyak 10 buah
ð  Topi lapangan, sebanyak 10 buah

  1. DEWAN PENGGALANG

Pasukan Penggalang terdiri atas satuan-satuan kecil yang dinamakan Regu, paling banyak 4 Regu Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang dipimpin oleh seorang Pembina dan dibantu 2 (dua) orang pembantu pembina. Dari para pemimpin regu dipilih seorang pemimpin regu utama yang dinamakan Pratama. Pratama masih menjadi ketua regunya namun oleh Pembina Penggalang di lantik menjadi Pratama selaku Ketua Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang. Dalam Dewan Penggalang, Pembina Penggalang dan para pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah dan pembimbing serta mempunyai hak untuk mengambil keputusan terakhir.

1)      Tugas Dewan Penggalang
·         Pada pokoknya mengurus dan mengatur kegiatan di Pasukan Penggalang
·         Mengadakan rapat/pertemuan Dewan Penggalang sebulan sekali
·         Mengadakan dan mengelola Tata Usaha / Administrasi Pasukan
·         Membuat, melaksankan dan mengevaluasi progam kegiatan dan progam latihan penggalang
·         Menetapkan tradisi/adat kebiasaan pasukan

2)      Susunan Dewan Penggalang

a.       Ketua (Dipegang oleh Pratama)
§  Memimpin Dewan Penggalang selama masa baktinya
§  Bertindak sebagai pemimpin upacara di tingkat pasukan
§  Memimpin rapat/pertemuan yang diselenggarakan Dewan Penggalang
§  Penghubung (mediator) antara pasukan dengan Pembina Penggalang dan para pembantunya
§  Memeriksa dan memberikan petunjuk atas pengelolaan Tata Usaha/Administrasi Pasukan

b.      Sekretaris (Disebut Penulis atau Juru Tulis)
Ø  Memegang dan mengelola tata usaha pasukan, seperti Buku Induk Pasukan, Buku Risalah Rapt, Buku Harian Pasukan, Buku Agenda Surat, Log Book dan sebagainya
Ø  Mengurus dan mengatur bila Dewan Penggalang mengadakan rapat/pertemuan
Ø  Membahas, berunding dan melaporkan kepada Pratama yang menyangkut tata usaha/administrasi pasukan

c.       Bendahara
F  Memegang dan mengelola keuangan pasukan, seperti buku-buku keuangan/jurnal dan sebagainya
F  Menyimpan uang pasukan, mencatan pemasukan uang, mencatat pengeluaran uang dan seterusnya
F  Membahas, merundingkan dan melaporkan kepada pratama tentang segala sesuatunya yang menyangkut keuangan pasukan

d.      Anggota
Terdiri atas para pemimpin regu dan wakilnya yang tidak memegang posisi tersebut diatas. Untuk sekretaris dan bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergiliran/bergantian oleh para anggota Dewan Penggalang.

e.      Administrasi Dewan Penggalang
v  Buku Induk Pasukan
v  Buku Keuangan/Jurnal
v  Buku Notulen
v  Buku Absensi Rapat/pertemuan
v  Buku Harian Pasukan
v  Buku Dokumentasi Pasukan
v  Buku Agenda Surat Masuk
v  Buku Agenda Surat Keluar
v  Buku Ekspedisi Surat
v  Buku Evaluasi Kegiatan dan Latihan
v  Buku Program Kegiatan Penggalang
v  Buku Program Latihan Penggalang
v  Logbook Pasukan
v  Buku Inventaris
v  Buku-buku Pusataka, Buku Umum dan Pramuka

  1. DEWAN KEHORMATAN PENGGALANG

Untuk membina kepemimpinan serta rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Gugus Depan untuk menentukan dan menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, sanksi dan lain-lain. Dewan tersebut terdiri atas Pembina Penggalang, Pembantu Pembina, para Pemimpin Regu dan Pratama.

1)      Tugas Dewan Kehormatan Penggalang
ð  Menilai sikap dan tingkah laku Pramuka Penggalang yang pantas dan patut menerima penghargaan, anugerah, sanksi dan sebagainya
ð  Menentukan pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi
ð  Menentukan tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka
ð  Melantik Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu dan Pratama
ð  Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Pramuka Penggalang
Dewan Kerhormatan Penggalang bersidang dalamhal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas-tugasnya dan melaporkan hasil sidang kepada Pembina Gugus Depan. Pramuka Penggalang yang dianggap melanggar kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka sebelum diambil tindakan atau sanksi oleh Dewan Kerhormatan Penggalang, diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.

2)      Susunan Dewan Kehormatan Penggalang
a.       Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembina Penggalang
b.      Wakil Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembantu Pembina Penggalang
c.       Sekretaris
Dipegang oleh seorang Pemimpin Regu
d.      Anggota Dewan
Terdiri atas Pembantu Pembina, Pratama dan para pemimpin Regu
e.      Administrasi Dewan Kehormatan Penggalang
ð  Buku Data Pribadi Penggalang
ð  Buku Notulen
ð  Buku Daftar Hadir Rapat/Sidang
ð  Berkas Tanda Pengesahan TKU
ð  Berkas Tanda Lulus TKK
ð  Buku Agenda Surat
ð  Buku Ekspedisi Surat
ð  File Box Arsif Surat
ð  Buku-buku Pustaka, Buku Umum dan Pramuka
ð  Dst




Semoga postingan ini dapat bermanfaat dan digunkan sebagai bahan acuan pembinaan..